Sejarah


Universitas Balikpapan adalah Perguruan Tinggi Swasta yang diselenggarakan oleh Yayasan Dharma Wirawan Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Dewan Umum Yayasan Dharma Wirawan Kalimantan Timur: Kep.03/YDW/08/81 yang dikeluarkan di Jakarta pada Tanggal 1 Agustus 1981, dan dilakukan perubahan berdasarkan Akta Notaris Suwarno, SH., M.Kn Nomor 9 Tahun 2008 Tertanggal 20 Agustus 2008, untuk melaksanakan kegiatan Pendidikan akademik dan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi serta seni (IPTEKS). Untuk pengembangan institusi kedepan, Universitas Balikpapan telah menyusun visi yang melibatkan unsur pimpinan, Tenaga Kependidikan (Dosen), Tenaga Non Kependidikan (Staf), Mahasiswa, Alumni dan pengguna lulusan (stakeholders). Penyusunan visi didasarkan pada hasil evaluasi diri dan telaah terhadap kondisi dan kebutuhan internal dan eksternal. Komitmen ini diharapkan dapat bermuara pada terwujudnya Universitas Balikpapan yang mampu berprestasi pada taraf regional, nasional dan internasional.

Secara khusus bagi Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Balikpapan perlu mengantisipasi terhadap dampak nyata arus globalisasi yang secara langsung berpengaruh terhadap paradigma hidup masyarakat saat ini, yaitu kecenderungan pergeseran orientasi pendidikan yang konvensional kearah progresif dan pragmatis. Sebagai konsekuensi dari kecenderungan tersebut, sudah sewajarnya jika kurikulum yang berlaku di Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Balikpapan selalu dimutakhirkan sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat, peserta didik, dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). Kompetensi lulusan senantiasa perlu ditinjau ulang dan dapat diaktualisasikan dalam bentuk pengalaman pembelajaran yang dapat membentuk karakter mahasiswa, baik dari sisi hard skill maupun soft skill yang sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan stakeholders. Untuk kepentingan kegiatan tersebut, Program Studi Magister Ilmu Hukum.

Program Pascasarjana Universitas Balikpapan perlu melakukan perubahan dan pengembangan kurikulum. Pendirian Program Studi Magister Ilmu Hukum didirikan pada Tahun 2009 dan dikelola oleh Program Pascasarjana Universitas Balikpapan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Balikpapan Nomor : SKEP/1.A/UNIBA/1/2009 Tentang Pendirian Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan dan Surat Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 4675/D/T/2008, Tertanggal 31 Desember 2008, Perihal: Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum (S2) Pada Universitas Balikpapan. Saat ini Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan telah terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 1152/SK/Akred/M/XI/2015, menyatakan bahwa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan terakreditasi dengan peringkat “B” sejak tanggal 14 November 2015 sampai dengan 14 November 2020.