Kuliah Umum Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang - Undang Secara Formil


"

UNIBA - Kuliah Umum Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang - Undang Secara Formil pada Kamis Pagi (31/03/2022).

Kuliah Umum yang dihadiri civitas akademik, dosen program pascasarjana magister ilmu hukum dan fakultas ilmu hukum, yang juga dihadiri oleh para mahasiswa Universitas Balikpapan. Menghadirkan yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,S.H., M.Hum. kegiatan kuliah umum ini juga menghadirkan pembicara lainnya Dr. Roziqin, S.H., M.H. dan di moderatori oleh Dr. Muhammad Nadzir, S.H., M.Hum.

Kuliah Umum ini bertemakan tentang Kewenangan Mahkamah Kontitusi dalam pengujian undang - undang secara formil. Mahkamah Kontitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia berfungsi sebagai pelindung hak kontitusional warga negara (the protector of citizen constitutional rights).

Yang Mulia Prof Enny menjelaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat Fundamental yaitu Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD baik sebelum perubahan dan setelah perubahan UUD.

"